KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA PEKANBARU
NOMOR: 420/Bid.SD.1/ 01768/2024 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DINYATAKAN DITERIMA SEBAGAI PESERTA DIDIK BARU SD NEGERI KOTA PEKANBARU TAHUN AJARAN 2024/2025 TAHUN AJARAN 2024/2025 MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KOTA PEKANBARU MENETAPKAN HASIL SELEKSI SEBAGAI PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DINYATAKAN DITERIMA SEBAGAI PESERTA DIDIK BARU SD NEGERI KOTA PEKANBARU MELALUI JALUR ZONASI, AFIRMASI, DAN PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA TAHUN AJARAN 2024/2025; Kedua : Nama nama calon Peserta Didik Baru yang tertera dinyatakan Diterima dan ditetapkan sebagai Peserta Didik Baru SD Negeri Kota Pekanbaru Tahun Ajaran 2024/2025; Ketiga : Calon Peserta Didik Baru diwajibkan mendaftar ulang pada tanggal 08 - 09 Juli 2024; Keempat : Bagi calon Peserta Didik Baru SD Negeri Kota Pekanbaru yang dinyatakan lulus apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan dinyatakan gugur haknya sebagai Calon Peserta Didik Baru SD Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 : Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya;
Temukan data pendaftar dengan menginputkan
nama/NISN/NIK